Jurnal Lingkungan, Muara Bungo 29 maret 2026 ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk bekerja lebih serius dan cepat dalam menangani permasalahan kegiatan penambangan emas tanpa izin atau yang sering dikenal dengan istilah tambang peti.
Hal ini disampaikan oleh Agus Syafrial, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bungo.
Menurut Agus, untuk memberikan solusi yang jelas dan berkelanjutan, diperlukan langkah konkret melalui koordinasi segera dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Fokus utama koordinasi tersebut adalah pengurusan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Penetapan WPR ini dinilai sangat krusial agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan, baik itu jenis tambang emas maupun tambang golongan C (galian C). Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan aktivitas penambangan dapat berjalan secara legal dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, dasar hukum yang menjadi acuan adalah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini mengatur secara komprehensif tentang tata kelola pertambangan, termasuk pengaturan izin untuk pertambangan rakyat, pembinaan, pengawasan, serta kewajiban pelestarian lingkungan hidup seperti reklamasi dan pascatambang.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LHK). Undang-undang ini mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan, serta memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Selain memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, legalisasi melalui WPR juga memudahkan Pemkab Bungo dalam melakukan pemantauan dan pengawasan. Pemerintah daerah dapat mengatur teknis operasional, penggunaan alat, hingga pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi masyarakat dan kelestarian alam. Dengan pengawasan yang maksimal, diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir sehingga ekosistem tetap terjaga dengan baik dan pembangunan di Kabupaten Bungo berjalan berkelanjutan.
PIMPRED: AGUS SYAFRIAL






