Muara Bungo, Jurnal Lingkungan 26 Maret 2026 – Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang menjadi standar wajib bagi perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit sejak 2011, justru menjadi sorotan akibat maraknya pelanggaran dan dugaan kecurangan. Kurangnya pengawasan ketat dari pemerintah dinilai membuka celah bagi perusahaan untuk “membeli” sertifikat dengan imbalan uang, mengorbankan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga akhir 2025, dari ribuan perusahaan sawit yang terdaftar, hanya sekitar 40% yang berhasil mendapatkan sertifikat ISPO. Namun, laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap bahwa banyak perusahaan yang lolos audit justru terlibat pelanggaran serius, seperti deforestasi liar, pembakaran lahan, dan pencemaran sungai akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Salah satu kasus mencolok terjadi di Jambi dan Sumatera Selatan. PT. XYZ Sawit Abadi, perusahaan perkebunan seluas 10.000 hektare, baru saja disertifikasi ISPO pada 2025. Padahal, investigasi WALHI menemukan bukti pembakaran 500 hektare lahan gambut pada 2024, yang melanggar Prinsip 3 ISPO tentang pengelolaan lingkungan. “Mereka mengabaikan AMDAL dan UKL-UPL, tapi tetap dapat sertifikat. Ini bukti pengawasan lemah,” ujar Aktivis LSM Peduli Lingkungan Jambi, Rina Sari, dalam wawancara dengan tim redaksi jurnal lingkungan.
Pelanggaran serupa juga menimpa PT. ABC Mitra Sawit di Riau. Pabrik PKS miliknya diduga membuang limbah cair (POME) langsung ke sungai tanpa pengolahan, menyebabkan kematian ikan massal dan keracunan warga. Meski diaudit oleh lembaga sertifikasi swasta yang ditunjuk pemerintah, perusahaan ini lolos ISPO. Dugaan kuat, proses sertifikasi dipengaruhi suap. Sumber internal dari auditor mengungkapkan bahwa biaya “fasilitasi” mencapai ratusan juta rupiah per audit, praktik yang kerap disebut “uang pelicin” untuk mata auditor.
Kurangnya pengawasan pemerintah menjadi akar masalah utama. Direktorat Jenderal Perkebunan KLHK hanya memiliki 200 pengawas untuk 16 juta hektare kebun sawit nasional, atau rasio 1:80.000 hektare. “Pemerintah lebih sibuk promosi ISPO ke Eropa daripada audit lapangan. Akibatnya, perusahaan main curang,” kritik pakar kebijakan perkebunan dari IPB University, Dr. Hasan Basri.
Dugaan kecurangan ini diperkuat laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu, yang menangkap dua auditor ISPO di Kalimantan atas suap Rp500 juta dari perusahaan sawit. “ISPO seharusnya jadi alat perlindungan, tapi jadi ajang transaksi gelap,” tegas Rina Sari.
Masyarakat adat di sekitar perkebunan sawit Jambi pun merasakan dampaknya. “Lahan kami dirampas tanpa FPIC (Free Prior Informed Consent), tapi perusahaan klaim berkelanjutan via ISPO,” keluh tokoh masyarakat Desa Tanjung, Pak Rahman.
KLHK menjanjikan penguatan audit digital pada 2026, tapi aktivis menuntut transparansi penuh data sertifikasi dan sanksi tegas bagi pelanggar. Tanpa itu, ISPO hanya jadi stempel kosong bagi industri sawit yang merusak.






